Direktur Rumah Sakit
dr. Hj. NURMINAH A.YUSUF, MARS
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit
Pemkab - Pemkab
Akreditasi Status
Tingkat Paripurna
Tahun Akreditasi
13/10/2018
# Kode RS: 7308041# Jenis: RSU# Kelas: B
2093 Views
LokasiJl. DR. Wahidin Sudirohusodo Watampone, Makassar, Sulawesi Selatan
TinjauanRSUD Tenriawaru merupakan rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Bone yang terletak di Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo Watampone, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Rumah sakit ini dibangun pada tahun 1985 atas bantuan Bank Dunia dan mulai dioperasionalkan pada tanggal 1 Juli 1987. RSUD Tenriawaru diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 18 Oktober 1988 sebagai rumah sakit kelas C. RSUD Tenriawaru didirikan di atas tanah seluas 40.000 m2.
Jangkauan pelayanan RSUD Tenriawaru tidak hanya meliputi wilayah Kabupaten Bone saja, tetapi hingga wilayah kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Sinjai, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng.
Sebagai institusi yang memberikan pelayanan dibidang kesehatan, RSUD Tenriawaru senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pada tanggal 6 Februari 2008, RSUD Tenriawaru telah mendapatkan pengakuan dari KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) sebagai rumah sakit yang terakreditasi penuh tingkat dasar untuk 5 (lima) jenis pelayanan. Jenis pelayanan tersebut meliputi pelayanan administrasi dan manajemen, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan dan pelayanan rekam medis.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan ini terus dilakukan secara berkelanjutan yang ditandai dengan terakreditasinya RSUD Tenriawaru untuk dua belas jenis pelayanan pada tanggal 31 Desember 2010. Dua belas pelayanan yang dimaksud meliputi pelayanan administrasi dan manajemen, pelayanan rekam medis, pelayanan farmasi, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan kamar operasi, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium, pelayanan keperawatan, pelayanan perinatal resiko tinggi, pengendalian infeksi di RS, keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana. Sedangkan akreditasi rumah sakit versi 2012 sementara dipersiapkan oleh RSUD Tenriawaru dengan target terakreditasi pada tahun 2016.
Pada tahun 2009, status RSUD Tenriawaru meningkat menjadi Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan. Peningkatan status ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1000/MENKES/SK/XI/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Peningkatan Kelas RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan.
RSUD Tenriawaru resmi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tanggal 23 Nopember 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 33 Tahun 2010.