LokasiJl. Dr Sutomo No. 42,Blora Jawa Tengah, Blora, Jawa Tengah
TinjauanDengan diberlakukanya otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang- Undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka untuk menyusun Renstra dan Lankip (Rencana Strategik dan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah ), Renstra disusun sebagai acuan pembuatan LAKIP.
Kaitanya dengan Otonomi Daerah untuk kewengan sebagian urusan yang telah diserahkan kepada Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah masing-masing demikian juga di bidang Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kesehatan, dengan demikian RSUD Dr. R Soetijono Blora menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Keberadaan RSUD Dr. R. Soetijono Blora adalah merupakan perwujudan pembangunan Nasional di bidang kesehatan, karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pelayanan yang bermutu dan nyaman. Guna mencapai tujuan tersebut sesuai dengan harapan, maka manajemen RSUD Dr. R. Soetijono Blora harus mampu mempunyai paradigma yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Kedudukan RSUD Dr. R. Soetijono Blora
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora berkeudukan disalah satu penunjang Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora dalam peaksanaan tugas di bidang upaya kesehatan.
Tugas pokok RSUD Dr. R. Soetijono Blora
Melaksanakan peayanan kesehatan paripurna masyarakat
Dalam menyelenggarakan tugas pokok RSUD Dr. R. Soetijono Blora mempunyai fungsi :
Perumusan dan penetapan perencanaan dan penetapan pengelolaan rumah sakit.
Perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengelolaan rumah sakit.
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan paripurna.
Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna.
Penyelenggaraan koordinasi dalam fasilitas di bidang pelayanan kesehatan paripurna.
Pembinaan pengelolaan urusan ketatausahaan rumah sakit.
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan rumah sakit.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Strukrur Organisasi RSUD Dr. R. Soetijono Blora berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Daerah Dr. R. Soetijono Blora Kabupaten Blora, terdiri dari:
Direktur
Bagian Tata Usaha
Bidang Pelayanan
Bidang Penunjang
Bidang Pengembangan dan Informasi
Kelompok Jabatan Fungsional
Masing- masing Bagian atau bidang dipimpin Kepala Bagian atau Kepala Bidang yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Program
Sub Bagian Keuangan
Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha
Bidang pelayanan terdiri dari :
Seksi Keperawatan
Seksi pelayanan medik
Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan.
Bidang penunjang terdiri dari :
Seksi Penunjang Medis
Seksi Penunjang Non Medis
Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang Penunjang.
Bidang pengembangan dan informasi terdiri dari :
Seksi Pengembangan
Seksi Informasi
Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Informasi
Kelompok jabatan Fungsional Koordinator oleh pejabat fungsional senior yang ditunjukan masing-masing pejabat fungsional berada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktur sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi Umum
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora merupakan salah satu rumah sakit milik pemerintah kabupaten Blora. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 233/ S.K/ VI/ 1983, rumah sakit ditetapkan sebagai rumah sakit umum daerah tipe C dengan kapasitas tempat tidur 125 buah.
Tahun 1999 Rumah Sakit Umum Daerah Blora telah terakreditasi dengan status Akreditasi penuh Tingkat Dasar sesuai program Depkes yang dimulai dengan 5 bidang pelayanan yang terakreditasi yaitu:
Bidang Administrasi dan Managemen
Bidang Pelayanan Medis
Bidang Pelayanan Keperawatan
Bidang Pelayanan Gawat Darurat
Bidang Pelayanan Rekam Medik
Kemudian pada tahun 2003 berkembang menjadi 12 Bidang Pelayanan yang terakreditasi dengan Status Akreditasi Penuh Tingkat lanjutan yang berarti bertambah menjadi 7 Bidang Pelayanan yaitu:
Bidang Pelayanan Radiologi
Bidang Pelayanan Farmasi
Bidang Pelayanan Laboratorium
Bidang Pelayanan Kamar Operasi
Bidang Pengendalian infeksi Nosokomial
Bidang Pelayanan K3
Bidang Pelayanan Perintologi
Dengan Keputusan Bupati Blora No 900/741/2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK_BLUD) secara penuh kepada Rumah Sakit Dr. R. Soetijono Blora Kabupaten Blora, rumah sakit ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah (BLUD). Realisasi dari surat keputusan ini baru dilaksanakan mulai 1 januari 2011. Dengan ditetapkan rumah sakit sebagai BLU, rumah sakit mempunyai keleluasaan dalam pengelolaan keuangan.