LokasiJl Dr. Kumpulan Pane No.226, Simalungun, Sumatera Utara
TinjauanRumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi berdiri tahun 1958 yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Kota Praja. dibangun di atas areal tanah seluas 25.068,4 M2 dengan luas bangunan 18.635,18 M2.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 233/Menkes/S.K/VI/1983 UPTD RSU Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C Non Pendidikan. Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan mengenang jasa salah seorang dokter pribumi pertama yang berpraktek di Kota Tebing Tinggi dan merupakan tokoh masyarakat yang banyak bergerak di bidang kesehatan, maka nama rumah sakit dirubah menjadi RSUD Dr. H. Kumpulan Pane. Perubahan ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1013/Menkes/SK/IX/2007 Tanggal 6 Desember 2007, tentang perubahan nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Pada Tanggal 28 Juli 2009 Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi ditetapkan menjadi kelas B non Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 581/MENKES/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Kumpulan Pane Tebing Tinggi. Tahun 2010 Rumah Sakit telah terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.0110/III/7960/10 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut 12 Pelayanan, Rumah Sakit telah ditetapkan Pengelolaan Keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) sesuai dengan surat keputusan Walikota Tebing Tinggi Nomor : 900/832 Tahun 2010 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Dr.H.Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.