TinjauanRumah Sakit Umum Daerah Bangkinang adalah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang berdiri sejak Pemerintahan Hindia Belanda dan diresmikan menjadi Rumah Sakit milik Pemerintah pada tahun 1979, memiliki letak yang strategis di pinggir Jalan Raya Riau-Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Jalan Prof. M. Yamin SH.
Sejak tahun 1981 RSUD Bangkinang hanya tergolong rumah sakit kelas D. Sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan maka pada tanggal 05 Juni 1996, berdasarkan SK Menkes Nomor: 551/Menkes/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas RSUD Bangkinang Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, maka RSUD Bangkinang diakui sebagai yang tergolong kelas C.
Pada tanggal 19 Desember 2011 RSUD Bangkinang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 060/ORG/303/2011 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah kabupaten Kampar yang menerapakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh.
Tanggal 06 April 2015 RSUD Bangkinang memberikan pelayanan di gedung baru yang terletak di Jalan Lingkar Bangkinang Batu Belah, terbatas untuk pelayanan rawat jalan dan perkantoran saja. Pada tanggal 06 Maret dan 09 Mei 2016 kemudian pelayanan rawat inap dan IGD ikut dipindahkan juga hingga pada pertengahan Juni 2016 seluruh pelayanan dilaksanakan di gedung baru.