RS Paru Surabaya

RS Paru Surabaya

Direktur Rumah Sakit drg. F. Henry Christyanto, M.Kes
Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit  Pemprop -  Pemprop
Akreditasi Status Lulus Perdana
Tahun Akreditasi 25/04/2018
# Kode RS: 3578322 # Jenis: RSTP # Kelas: C
7211 Views
Lokasi Jl. Karang Tembok No 39 Surabaya, Surabaya, Jawa Timur
Tinjauan Sebelum Perang Dunia II, di Surabaya mulai didirikan SCVT (Stichting Centrale Voor Tuberculose bestryding) dan Biro Konsultasi di daerah Kemayoran Surabaya (sekarang Gedung Keuangan Jl. Indrapura Surabaya) di bawah pimpinan dr. Sartjahjo. Pada tahun 1952 didirikan BP4 (TB Centre) di Jl. Panglima Sudirman No. 59-61 Surabaya di bawah pimpinan dr. SH Shahab. Tahun 1975 BP4 Surabaya dipindahkan untuk sementara di RSU dr. Sutomo Simpang Jl Pemuda No. 33 Surabaya (sekarang Plaza Surabaya). Tahun 1980 BP4 menempati gedung Jl. Karang Tembok No. 39 Surabaya (ex gedung RS Jiwa). Pada tahun 1999 ada wacana untuk menggabungkan BP4 Surabaya dan Puskesmas Pegirian menjadi RSUD Pegirian Surabaya tetapi tidak jadi dilaksanakan karena pertimbangan asset antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan makin berkembangnya kualitas pelayanan operasional, pelayanan BP-4 Surabaya tidak terbatas pada pelayanan sebuah Balai Pengobatan namun sudah setara dengan pelayanan RSU tipe C. Hal ini didukung dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur No.060/2192/111.1/03 tgl. 19 Juni 2003 tentang Ijin Pengembangan Fungsi dan Pelayanan setara RSU tipe C. Pada tahun 2009 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/529/KPTS/013/2009 ditetapkan 9 (sembilan) UPT Dinkes Provinsi Jawa Timur sebagai BLUD Unit kerja antara lain termasuk BP4 Surabaya dan memperoleh ijin penyelenggaraan Rumah Sakit pada tanggal 12 November 2010 berdasarkan Surat nomor : P2T/1/03.26/XI/2010 serta lulus akreditasi tingkat dasar pada tanggal 8 Juni 2012. Setelah melalui perjalanan panjang, pada tanggal 5 Februari 2013 diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 118 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut BP-4 Surabaya resmi berubah nama menjadi Rumah Sakit Paru Surabaya
(031) 3713836
rspsby@gmail.com
http://rsparusby.jatimprov.go.id/

Ulasan

Belum ada ulasan.