LokasiJl. Bukit Jarian No. 40 Bandung, Bandung, Jawa Barat
TinjauanRumah Sakit Paru Dr.H.A Rotinsulu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 190/Menkes/SK/II/2004 Tanggal 26 Februari 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 250/ Men- kes/PER/III/2008 Tanggal 11 Maret 2008 mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di - bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik