Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit
Pemprop - Pemprop
Akreditasi Status
Tingkat Paripurna
Tahun Akreditasi
22/10/2018
# Kode RS: 5106025# Jenis: RS Jiwa# Kelas: A
2251 Views
LokasiJl.Kusuma Yudha No. 29 Bangli, Bangli, Bali
Tinjauana. Pendirian Rumah Sakit Jiwa Bangli
Pada akhir tahun 1933, di Bangli didirikan “Verpleegtehuis voor krankzinnegen of Bangli” (Rumah Perawatan Sakit Jiwa/RPSJ. Bangli).
b. Penyerahan Pengelolaan RSJ dari Daerah kepada Pusat.
Sejalan dengan ketidaksanggupan daerah untuk mengelola dan mendanai RPSJ Bangli, maka sejak tanggal 1 Juli 1952 secara resmi RPSJ Bangli pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yaitu Kementerian Kesehatan.
c. Penetapan sebagai Rumah Sakit Jiwa Kelas A
Sejak keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan RI, Tanggal 28 April 1978 No. 135/Men.Kes./Sk/IV/78 Tahun 1978 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa, maka Rumah Sakit Jiwa Bangli secara resmi menjadi Rumah Sakit Jiwa Kelas A.
d. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Vertikal Depkes RI.
Mulai Tahun Anggaran 1992/1993 Rumah Sakit Jiwa Bangli merupakan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Depkes RI, menjadi unit organik dilingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, dan sejak itu berubah nama dari Rumah Sakit Jiwa Bangli menjadi Rumah Sakit Jiwa Pusat Bangli.
e. Proses Penyerahan Rumah Sakit Jiwa Bangli kepada Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah, dan turunnya surat Keputusan Menkes Kesos Nomor 1732/MENKES-KESSOS/XII/2000, Tanggal 12 Desember 2000, tentang pengalihan UPT, maka Rumah Sakit Jiwa Pusat Bangli diserahkan/berada dibawah Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2002, tanggal 28 Pebruari 2002, RSJ Pusat Bangli ditetapkan
LAKIP RSJ Provinsi Bali 2015/Comp./I.2016/pun-2016
menjadi Badan Pelayanan Khusus Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, baru kemudian dilantik pejabat strukturalnya pada bulan Oktober 2002.
f. Kemudian dirubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sampai sekarang.