Pemilik dan Pengelola Rumah Sakit
Organisasi Sosial - Organisasi Sosial
Akreditasi Status
Tingkat Utama
Tahun Akreditasi
16/03/2017
# Kode RS: 1971043# Jenis: RSU# Kelas: C
1696 Views
LokasiJl. Bukit Baru No.1, Kel.Taman Bunga Kec.Gerunggang Pangkal Pinang, Bangka, Bangka Belitung
TinjauanRumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang adalah Rumah Sakit tertua yang berada di kota Pangkalpinang dan telah lama dikenal oleh masyarakat baik di kota Pangkalpinang maupun pulau Bangka sejak zaman Belanda dahulu. Rumah Sakit ini berawal dari sebuah Balai Pengobatan yang didirikan oleh Perusahaan Pertambangan Timah Hindia Belanda Banka Tin Winnen Bedryf sekitar tahun 1900. Balai Pengobatan ini khusus diperuntukkan bagi karyawan Perusahaan tersebut.
Pada tahun 1953 setelah Belanda meninggalkan Indonesia. Perusahaan Belanda tersebut di Nasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi Perusahaan Milik Negara pada tahun 1969. Balai Pengobatan tersebut berada dibawah pengelolaan Unit Penambangan Timah Bangka yang digunakan untuk pengobatan para karyawannya.
Balai pengobatan tersebut berkembang menjadi sebuah Rumah Sakit dan menjadi bagian dari unit usaha PT. Tambang Timah yang merupakan Unit Pelayanan Kesehatan yang berada di bawah Divisi Kesehatan PT. Tambang Timah. Pada masa itu Unit Pelayanan Kesehatan Tersebut bernama Rumah Sakit Unit Penambangan Timah Bangka.
Pada tahun 1990, PT. Timah melaksanakan Restrukturisasi yang dimaksud untuk lebih mengefisienkan perusahaan. Salah satu program yang dilakukan yaitu Program Pelepasan Aset yang tidak berhubungan dengan bisnis inti PT. Timah sehingga Rumah Sakit ini menjadi salah satu dari sekian banyak Aset PT. Timah yanng dilepaskan. Pelepasan dilakukan dengan kebijakan agar tidak menghentikan fungsinya sebagai institusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat umum. Isi kebijakan pelepasan aset tersebut meliputi hibah kepemilikan dan pengelolaan dari segala sarana, prasarana, dan fasilitas serta obat-obatan milik PT. Timah Pangkalpinang kepada para Dokter dan karyawan Rumah Sakit yang masih bersedia bekerja di Rumah Sakit tersebut.Subsidi hanya diberikan kepada karyawan selama satu tahun berupa gaji sesuai pendapatan terakhirnya dan selanjutnya Rumah Sakit harus dapat dikelola secara mandiri. Pengelolaan secara mandiri ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 1993 dan Rumah Sakit ini menjadi Rumah Sakit Swakelola Pangkalpinang